>

Cara Menghapus atau Unreg nomor handphone yang sudah diregistrasi

Saat ini pelanggan kartu seluler di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan atau melakukan registrasi menggunakan data NIK dan nomor KK. Satu nomor KK dan NIK hanya bisa digunakan untuk mendaftarkan 3 nomor handphone saja.
Apabila kalian ingin mendaftarkan nomor baru namun nomor yang didaftarkan sudah tiga maka harus menghapus salah satu nomor atau istilahnya Unreg, Bagaimana caranya?


Nah jadi fasilitas Unreg ini sendiri disediakan oleh seluruh operator telekomunikasi seluler yang ada di Indonesia. Tujuannya adalah untuk membatalkan registrasi salah satu kartu yang sudah didaftarkan bilamana pelanggan ingin mendaftarkan nomor baru namun kuota maksimal tiga kartu sudah tercapai.

Berikut adalah cara Unreg untuk masing-masing operator.

Telkomsel : untuk operator seluler Telkomsel, Unreg bisa dilakukan dengan Ketikkan kode USSD *444#, lalu tekan "dial" dan pilih opsi " UnReg".

XL/Axis : bagi pelanggan prabayar XL Axiata/Axis, kirim SMS dengan format UNREG# No_hp (UNREG# langsung diikuti nomor ponsel), atau ketik kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon dan tekan "dial".   

Indosat : Sementara untuk pelanggan Indosat Ooredoo yang ingin unreg, bisa berkirim SMS dengan format UNPAIR#No_hp# ke 4444.   

Tri (3) : Terakhir, bagi pelanggan Hutchison Tri (3), pelanggan bisa melakukan unreg dengan mengunjungi situs web https://registrasi.tri.co.id, pilih opsi "UnReg".

Selain menggunakan cara diatas, kalian juga bisa melakukan registrasi, memeriksa status registrasi maupun membatalkan registrasi (Unreg) dengan cara mengunjungi gerai operator telekomunkasi seluler yang bersangkutan.

Tidak ada komentar